Pemisnahan Barang Bukti Narkoba

Polres Tanjung Jabung Barat Musnahkan 3 Kg Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi, Total Bernilai Miliaran Rupiah

Tanjung Jabung Barat – Polres Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi (inex) hasil pengungkapan tujuh laporan kasus narkotika, Jumat (22/11/2024). Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan pengadilan.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomis tinggi, khususnya sabu-sabu yang mencapai total Rp4,2 miliar berdasarkan harga pasar Rp1.300.000 per gram.