Syarat Mencoblos

KPU Jambi Tegaskan Pentingnya Membawa KTP Elektronik saat Mencoblos di TPS

Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi kembali mengingatkan masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.