Hakim Pengadilan Negeri Jambi

Ko Apex Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat Kapal

Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Arfandi Susilo alias Ko Apex, terdakwa kasus pemalsuan surat tugboat dan kapal tongkang.

Sidang yang diketui oleh Dominggus Silaban itu menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," kata Hakim Jumat (29/11/24).