Ko Apex Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat Kapal

WIB
IST

Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Arfandi Susilo alias Ko Apex, terdakwa kasus pemalsuan surat tugboat dan kapal tongkang.

Sidang yang diketui oleh Dominggus Silaban itu menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," kata Hakim Jumat (29/11/24).

Ko Apek dinyatakan bersalah telah melanggar  Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Dan Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun di kurangi selama berada dalam masa tahanan.

Adapun perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa koperatif saat menjalani pemeriksaan dan terdakwa juga berlaku sopan saat persidangan.

Usai putusan itu, majelis hakim memberikan selama 7 hari untuk kedua belah pihak untuk pikir pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum.

Sebelumnya, Ko Apex yang juga kekasih Dinar Candy itu sudah menjalani sidang pembelaaan alias pledo, dihadapan majelis hakim ko Apex menyebutkan bahwa kasus yang mendera dirinya. Kata dia ada upaya melindungi saksi Nanang Rahman selain itu kasus ini tidak di buka secara utuh.

"Dalam kasus ini ada upaya melindungi saksi Nanang Rahman sebagai korban, pihak yang berwewenang juga tidak berupaya penuh mengungkap kasus ini," katanya

Dia menambahkan dari semua surat yang dia bantu mengubah surat kepemilikan kapal tongkang maupun tugboat baik luar negeri maupun dalam negeri yang dituduhkan sebagai surat palsu oleh penuntut umum.

"Dalam pendaftaran kepemilikan di sahbandar talang dulu untul kapal tugbaot dan tongkang adalah perintah Nanang Rahman," katanya.

Seingat dia ada 35 dokumen yang dia ubah, akan tetapi tidak semua dokumen itu diungkap secara jelas dengan adanya tindakan ini saya menerima kasus ini.

"Kenapa tidak semua dokumen di jabarkan dari pihak kepolisian hingga jaksa penuntut umum, saya menilai ini adalah upaya melindungi Nanang Rahman, itu dilakukan karena hitungan hitungan bisnis belaka," tegasnya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network