Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Jambi Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 5,7 Miliar Kerugian Negara

Bea Cukai Jambi selalu berupaya secara intensif untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Terbukti pada Operasi Gempur dari tanggal 7 Oktober - 29 November 2024 telah berhasil melakukan penindakan terhadap 909.908 (Sembilan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan) batang rokok ilegal dengan jumlah total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 683,3 Juta.