Bea cukai jambi

Bea Cukai Jambi Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 5,7 Miliar Kerugian Negara

Bea Cukai Jambi selalu berupaya secara intensif untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Terbukti pada Operasi Gempur dari tanggal 7 Oktober - 29 November 2024 telah berhasil melakukan penindakan terhadap 909.908 (Sembilan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan) batang rokok ilegal dengan jumlah total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 683,3 Juta.

Bea Cukai Jambi Gencar Tindak Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Amankan Lebih dari 500.000 Batang Rokok dalam Dua Pekan

Bea Cukai Jambi selalu berupaya secara intensif untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal di wilayah Provinsi Jambi.

Setelah sebelumnya berhasil melakukan penindakan sejumlah lebih dari 3.000.000 (tiga juta) batang rokok ilegal dan 364,45 (tiga ratus enam puluh empat koma empat puluh lima) liter minuman keras ilegal pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024.