Jambi – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, mengikuti rata-rata kenaikan nasional yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan kenaikan ini, UMP Jambi akan menjadi Rp3.234.533, meningkat Rp197.412 dibanding tahun sebelumnya.