Benny

Mahkamah Agung Eksekusi Barang Sitaan Milik Benny atas Sengketa Kredit dengan BCA

JAMBI— Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jambi telah melaksanakan eksekusi terhadap berbagai merek handphone dan aksesoris milik Benny. Eksekusi ini berlangsung pada hari Selasa, 3 Desember 2024, pukul 10.00 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Mr. Asaat Nomor 72, Jambi.

Eksekusi barang sitaan ini merupakan bagian dari penyelesaian sengketa kredit antara Bank BCA kantor cabang utama Jambi dengan Benny.