Pengadilan Negeri Jambi

Jalani 3 Kali Operasi Jantung, Tim Kuasa Hukum Dr Fikri Riza SH MH Beberkan Alasan Bengawan Kamto Minta Tahanan Rumah

Jambi - Status tahanan Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar sudah beralih menjadi tahunan rumah.

Hal ini didasari permintaan tim penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto yang telah menyurati Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.

Langkah hukum ini diambil untuk memohon pengalihan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota dengan pertimbangan kondisi medis yang kritis.

Digugat soal Sengketa PAW NasDem, KPU Kota Jambi Kebingungan: Kita Belum Proses Apa-apa!

Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi akhirnya angkat bicara setelah terseret sebagai pihak tergugat dalam perkara sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

KPU mengaku keheranan dengan adanya gugatan tersebut.

Ketua KPU Kota Jambi, Deni, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang bergulir. Namun, ia tak menampik adanya kebingungan mengenai duduk perkara yang membuat lembaga penyelenggara pemilu tersebut ikut digugat.

Hakim PN Jambi Tolak Eksepsi Komisaris PT PAL di Kasus Korupsi Rp 105 Miliar

Jambi - Sidang kasus megakorupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank BNI kepada PT PAL tahun 2018-2019 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Komisaris PT PAL, Arif Rohman.

Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap. Alhasil, seluruh keberatan yang diajukan oleh kubu terdakwa Arif Rohman mentah di meja hijau dan tidak dapat diterima.

Korupsi Kredit Rp 105 Miliar, Komisaris PT PAL Arif Rochman Melawan! Minta Dakwaan Dibatalkan

Jambi - Komisaris PT PAL, Arif Rochman, melakukan perlawanan hukum dalam sidang kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Arif melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum terdakwa, Tan Wijaya Kusuma, menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Didakwa Korupsi Rp 105 M, Bengawan Kamto Pilih Langsung Tarung Pembuktian

Jambi - Sidang perdana kasus dugaan korupsi jumbo yang menjerat petinggi PT Prosimpex Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (2/2/2026).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar.

JPU menyebut Bengawan Kamto bersama rekannya, Arif Rohman, terlibat dalam praktik rasuah terkait fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja pada periode 2018-2019.

Eks Kepala Samsat Bungo Divonis 2 Tahun Bui, Pegawai Honorer Malah 6 Tahun

Jambi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi akhirnya mengetuk palu vonis untuk tujuh terdakwa kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo. Mantan Kepala UPT Samsat Bungo, Hasanul Fahmi, divonis hukuman penjara selama 2 tahun.

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung hingga Senin (22/12/2025) malam. Hakim menyatakan Hasanul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2019.

"Terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Cuci Uang Narkoba Jaringan Helen, Ameng Kumis Lolos dari Tuntutan 15 Tahun Bui

Jambi - Tekmin alias Ameng Kumis, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan narkoba kelas kakap "Helen", akhirnya dijatuhi hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis Tekmin dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Hakim menyatakan Tekmin terbukti bersalah menyamarkan aliran dana hasil transaksi narkoba dengan cara memindahkan uang ke sejumlah rekening yang tidak menggunakan identitasnya sendiri.

Korupsi PJU Kerinci: Mengapa 12 Anggota Dewan Belum Tersangka? Ini Jawaban Menohok Jaksa

Jambi - Sidang kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kerinci kembali bergulir panas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh secara tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa.

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menilai keberatan yang disampaikan kubu terdakwa tak memiliki landasan hukum yang kuat. Jaksa menyebut argumen dalam eksepsi tersebut cenderung asumtif dan sudah melenceng masuk ke dalam pokok perkara.

Tuntutan Kasus Kredit Jumbo PT PAL di BNI Palembang Ditunda, Jaksa: Berkas Masih Disusun

Jambi - Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi kredit Bank BNI yang menyeret petinggi PT Putra Anugrah Lestari (PAL) terpaksa ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Victor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan.

Sejatinya, sidang dengan agenda krusial ini digelar pada Selasa (26/11/2025).

Tek Min Alias Ameng Kumis Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait TPPU Narkoba Helen

Jambi - Proses persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba Helen dengan terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis memasuki babak akhir.

Setelah sempat mengalami empat kali penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan 15 tahun penjara bagi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis petang.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menilai Tek Min terbukti bersalah menyamarkan aliran dana haram hasil bisnis narkotika.