Pengadilan Negeri Jambi

Mahkamah Agung Eksekusi Barang Sitaan Milik Benny atas Sengketa Kredit dengan BCA

JAMBI— Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jambi telah melaksanakan eksekusi terhadap berbagai merek handphone dan aksesoris milik Benny. Eksekusi ini berlangsung pada hari Selasa, 3 Desember 2024, pukul 10.00 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Mr. Asaat Nomor 72, Jambi.

Eksekusi barang sitaan ini merupakan bagian dari penyelesaian sengketa kredit antara Bank BCA kantor cabang utama Jambi dengan Benny.

Kasus Ko Apex, Dinar Candy Ungkap Dugaan Manipulasi dan Intimidasi

Arfandi Susilo, yang dikenal publik sebagai Ko Apex dan merupakan kekasih dari selebriti Dinar Candy, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jambi. Ko Apex divonis bersalah atas kasus pemalsuan surat dan dokumen kapal tongkang yang melibatkan tindak pidana penggelapan.

Dalam pernyataannya, Dinar Candy menyampaikan kekecewaannya terkait situasi yang menimpa pacarnya. Ia menuding adanya upaya pihak tertentu yang berusaha memanipulasi kasus ini, yang menurutnya menghambat proses hukum yang adil.

Dua Terdakwa Kasus 52 Kg Sabu, Pegawai Lapas Jambi dan Rekannya Dituntut Hukuman Mati

Jambi – Muhammad Afif (27), seorang pegawai Lapas Jambi, bersama rekannya Fanny Susanto (46), menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menuntut hukuman maksimal ini setelah menyatakan keduanya terbukti bersalah atas pelanggaran pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan oleh Ko Apex Digelar di PN Jambi, Kerugian Capai Rp 31 Miliar

Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa atas nama Affandi Susilo alias Ko Apex, pada Kamis 19/09/2024) kemarin.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dengan agenda pembacaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus Penipuan Bermodus Proyek Fiktif di Fakultas Kedokteran Universitas Jambi, Terdakwa Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sidang kasus penipuan proyek di Universitas Jambi terus berlanjut. Terdakwa Feri dituntut 1,6 tahun penjara oleh JPU. Hakim memberikan kesempatan bagi Feri untuk mengembalikan uang korban sebesar Rp 200 juta. Sidang dilanjutkan pada 24 September 2024.

***

Sengketa Lahan di Muaro Jambi: Pertarungan Hukum Dua Warga Transmigrasi

Sengketa lahan antara Kusnen dan Rasyid di Kabupaten Muaro Jambi memasuki babak baru di pengadilan. Kedua pihak mengklaim tanah yang sama dengan sertifikat SHM, tetapi data di lapangan berbeda. Sidang yang dipimpin Hakim Syafrizal Fakhmi berfokus pada keterangan terdakwa dan saksi. Sengketa ini menyoroti kompleksitas program transmigrasi dan pentingnya penanganan yang tepat untuk menghindari konflik serupa.

***