Sekda Batanghari Muhammad Azan Ajukan Penangguhan Penahanan, Tetap Wajib Lapor
Usai menjalani pemeriksaan diruangan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan tak langsung ditahan.
Karena, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Sekda Kabupaten Batanghari ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong tambang batubara, Senin (23/12/2024).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat (27/12/2024) kepada awak media.