Muhammad Azan

Sekda Batanghari Jadi Tersangka Penipuan, Pemkab Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum

Pemerintah Kabupaten Batanghari, memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekda Muhammad Azan, yang menjadi tersangka dugaan kasus penipuan di Polda Jambi.

Kadis Kominfo Batanghari, Amir Hamzah menyebutkan bahwa kasus yang mendera Seksa adalah ranah pribadi.

“Kita tidak memberikan bantuan hukum, kerena perbuatan yang dilakukan atas nama pribadi,” katanya.

Muhammad Azan diketahui, ditetapkan Penyidik Direktorat reserse krimial umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sebagai tersangka tindak pidana penipuan investasi bodong tambang batu bara.

Sekda Batanghari Muhammad Azan Ajukan Penangguhan Penahanan, Tetap Wajib Lapor

Usai menjalani pemeriksaan diruangan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan tak langsung ditahan.

Karena, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Sekda Kabupaten Batanghari ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong tambang batubara, Senin (23/12/2024).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat (27/12/2024) kepada awak media.