Hakim Krosbi Lumban Gaol

Hasil Banding Ko Apex di Pengadilan Tinggi Jambi: Vonis Tetap 5 Setengah Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang dipimpin ketua majelis Krosbi Lumban Gaol dan didampingi hakim anggota Sapta Diharja dan Astriwati, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa Arfandi Susilo alis Ko Apek.

Dalam amar putusan majelis hakim 
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 385/Pid.B/2024/PN Jmb tanggal 29 November 2024, yang dimintakan banding mengenai pengembalian barang bukti angka 52 dan angka 56.