Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang dipimpin ketua majelis Krosbi Lumban Gaol dan didampingi hakim anggota Sapta Diharja dan Astriwati, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa Arfandi Susilo alis Ko Apek.
Dalam amar putusan majelis hakim Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 385/Pid.B/2024/PN Jmb tanggal 29 November 2024, yang dimintakan banding mengenai pengembalian barang bukti angka 52 dan angka 56.
“Satu Kapal Tugboat FBS 86 (TB Sinaran Emas) dan Tongkang FBS 686 atas nama PT Wistra Internasional Maritim Dikembalikan kepada PT Sinar bintang melalui saksi H. Nanang Rahman dan satu Unit Kapal Tugboat NRL 9280 atas nama PT Wijaya inti Nusa Sentosa dikembalikan kepada PT Sinar Bintang Samudra melalui Saksi H. Nanang Rahman,” bunyi petikan putusan Pengadilan Tinggi Jambi.
Masih dalam amar putusan yang sama majelis hakim Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan penjara.
Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Humas Pengadilan Negari Jambi Suwarjo mengatakan bahwa pihakya telah meneriwa hasil putusan majelis hakim PT Jambi, kata ada sedikit perubahan dari putusan sebelumnya.
“Kalau pidana penjaranya di kuatkan oleh Majelis, tapi ada perubahan untuk barang bukti angka 52 dan angka 56, selebihnya putusan dikuatkan,” tegasnya. (*)
Add new comment