Potensi Pelanggaran Hukum, BPRS Desak RS Pratama Kerinci Dikembalikan ke Tipe D Pratama!
Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi angkat bicara soal kontroversi RS Pratama Kerinci yang tiba-tiba berubah status dari RS Tipe D Pratama menjadi RS Tipe D. BPRS menegaskan bahwa lonjakan tipe ini tak sesuai regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pihak yang terlibat.
"Harus dikembalikan ke Tipe D Pratama sesuai peruntukan awal. Kalau tetap dipaksakan, ini akan jadi masalah besar karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam perencanaan awal," tegas Halid, anggota BPRS Provinsi Jambi.