Plang Sekolah Tanjabbar

Sekolah di Tanjung Jabung Barat Wajib Ganti Nama, Plang dan Seragam Ikut Diperbarui

Kuala Tungkal – Mulai tahun 2025, seluruh sekolah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diwajibkan mengganti nama sesuai kebijakan terbaru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pergantian ini berlaku bagi 256 sekolah negeri, terdiri dari 198 Sekolah Dasar (SD) dan 58 Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebagai bagian dari penyesuaian nomenklatur wilayah yang telah mengalami pemekaran.