Kuala Tungkal – Mulai tahun 2025, seluruh sekolah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diwajibkan mengganti nama sesuai kebijakan terbaru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pergantian ini berlaku bagi 256 sekolah negeri, terdiri dari 198 Sekolah Dasar (SD) dan 58 Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebagai bagian dari penyesuaian nomenklatur wilayah yang telah mengalami pemekaran.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Tanjabbar, Triyono, perubahan ini tidak hanya sebatas nama sekolah, tetapi juga meliputi pembaruan plang sekolah dan emblem seragam siswa.
"Kami berharap semua pihak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini. Identitas lama sekolah harus diganti sepenuhnya agar tidak membingungkan siswa maupun orang tua wali murid," kata Triyono, Selasa (28/1/2025).
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada 30 Desember 2024, yang menegaskan bahwa semua sekolah di Tanjabbar harus menyesuaikan nama mereka dengan desa atau kelurahan tempat sekolah itu berada.
Sebelumnya, banyak sekolah menggunakan nama yang bersifat lokal atau khas daerah masing-masing, namun tidak selalu sesuai dengan perubahan administratif desa atau kelurahan akibat pemekaran wilayah.
"Pergantian nama ini penting untuk menyelaraskan administrasi pendidikan dengan kondisi wilayah terkini, sehingga memudahkan pengelolaan data serta mempermudah identifikasi sekolah oleh masyarakat," jelas Triyono.
Proses perubahan nama akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sekolah yang sudah lama berdiri hingga sekolah yang baru.
"Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini berjalan lancar, sehingga setiap sekolah memiliki identitas yang seragam sesuai dengan regulasi yang ada," tambahnya.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi pendidikan di Tanjabbar, serta memudahkan proses pendataan sekolah di tingkat daerah maupun nasional.
Meskipun kebijakan ini bertujuan baik, ada beberapa dampak yang perlu diperhatikan, terutama bagi siswa, guru, dan orang tua murid, seperti:
✅ Pembaruan dokumen administratif – Semua dokumen sekolah, termasuk sertifikat, raport, dan surat menyurat resmi, harus diperbarui sesuai dengan nama baru sekolah.
✅ Perubahan atribut sekolah – Sekolah harus mengganti plang nama, emblem seragam, serta menyesuaikan identitas dalam sistem pendidikan daerah.
✅ Sosialisasi kepada masyarakat – Orang tua murid dan masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas agar tidak kebingungan dengan perubahan nama sekolah di wilayah mereka.
Meskipun demikian, Dinas Pendidikan memastikan bahwa perubahan ini akan dilakukan dengan dukungan penuh dari pemerintah, sehingga tidak memberatkan pihak sekolah dan orang tua.
"Kami akan terus memonitor pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai harapan dan benar-benar membawa manfaat bagi dunia pendidikan di Tanjabbar," pungkas Triyono. (*)
Add new comment