Gugatan Pilkada ditolak MK

MK Tolak Gugatan Pilkada Muaro Jambi, BBS Sah Jadi Bupati

Muaro Jambi– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Muaro Jambi yang diajukan pasangan calon Zuwanda-Sawaluddin. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2) pagi.

Dalam amar putusan yang disampaikan majelis hakim MK secara bergantian, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menanggapi putusan itu, Bambang Bayu Suseno (BBS), calon bupati Muaro Jambi terpilih, mengaku bersyukur atas keputusan yang telah dibuat oleh MK.