MK Tolak Gugatan Pilkada Muaro Jambi, BBS Sah Jadi Bupati

WIB
IST

Muaro Jambi– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Muaro Jambi yang diajukan pasangan calon Zuwanda-Sawaluddin. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2) pagi.

Dalam amar putusan yang disampaikan majelis hakim MK secara bergantian, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menanggapi putusan itu, Bambang Bayu Suseno (BBS), calon bupati Muaro Jambi terpilih, mengaku bersyukur atas keputusan yang telah dibuat oleh MK.

"Alhamdulillah, MK telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar BBS.

BBS menegaskan bahwa dengan keluarnya putusan MK ini, seluruh tahapan sengketa Pilkada telah selesai, sehingga saatnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan berfokus pada pembangunan daerah.

"Sekarang saatnya kita bersatu membangun Kabupaten Muaro Jambi yang kita cintai. Saya bersama Pak Jun tentu membutuhkan dukungan dan doa dari masyarakat agar bisa menjalankan amanah ini dengan baik," kata BBS.

Berdasarkan hasil pleno KPU Muaro Jambi, pasangan BBS-Jun Mahir memperoleh 73.434 suara, unggul dari pasangan Zuwanda-Sawaluddin yang memperoleh 60.528 suara, dengan selisih 12.902 suara.

Dengan keputusan ini, Bambang Bayu Suseno dan Juni Mahir dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi terpilih, tinggal menunggu proses pelantikan dalam waktu dekat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network