Kasus Korupsi MTN Bank Jambi: Leo Darwin Dituntut 16 Tahun Penjara, Harus Kembalikan Rp 287 Miliar
JAMBI – Kasus dugaan korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) di Bank Jambi terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) sore, terdakwa Leo Darwin, Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau PT Citra Prima Mandiri (Columbia), dituntut hukuman berat.