JAMBI – Kasus dugaan korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) di Bank Jambi terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) sore, terdakwa Leo Darwin, Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau PT Citra Prima Mandiri (Columbia), dituntut hukuman berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 16 tahun terhadap Leo Darwin, yang dinyatakan bersalah dalam skandal korupsi MTN PT SNP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 310 miliar.
"Terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," ujar JPU Suryadi dalam sidang.
Selain hukuman penjara, Leo Darwin juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta.
"Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tambah JPU.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 287 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dikembalikan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika asetnya tidak mencukupi, Leo Darwin akan dikenakan hukuman tambahan berupa 10 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 Februari 2025 dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Kasus gagal bayar MTN ini tidak hanya menyeret Leo Darwin, tetapi juga petinggi Bank Jambi. Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, Yunsak El Halcon, serta mantan Dirut PT MNC Sekuritas, Dadang Suryanto, sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada mantan Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas, Andri Irvandi.
Sementara itu, Leo Darwin sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah buron dalam kasus ini. Ia akhirnya ditangkap pada Juli 2024.
Kasus korupsi ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang mengguncang sektor perbankan di Jambi, dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.(*)
Add new comment