Warga menolak keras perpanjangan HGU PT DAS karena tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat Desa Badang kini dikelola perusahaan tanpa transparansi dan tanpa melibatkan masyarakat setempat.

Warga Tanjab Barat Datangi Jakarta, Tolak Perpanjangan HGU PT DAS, Ancam Dirikan Tenda di Kantor ATR/BPN

Jakarta – Sebanyak 32 warga asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Senin malam (10/2/2025), mendatangi Jakarta untuk memperjuangkan hak tanah adat mereka yang diduga dirampas oleh PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS).

Rombongan warga ini langsung menuju Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, menuntut pencopotan Kepala BPN Tanjab Barat dan Kepala BPN Provinsi Jambi serta menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT DAS di Desa Badang, yang luasnya mencapai 2.975 hektare.