Warga Tanjab Barat Datangi Jakarta, Tolak Perpanjangan HGU PT DAS, Ancam Dirikan Tenda di Kantor ATR/BPN

WIB
IST

Jakarta – Sebanyak 32 warga asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Senin malam (10/2/2025), mendatangi Jakarta untuk memperjuangkan hak tanah adat mereka yang diduga dirampas oleh PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS).

Rombongan warga ini langsung menuju Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, menuntut pencopotan Kepala BPN Tanjab Barat dan Kepala BPN Provinsi Jambi serta menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT DAS di Desa Badang, yang luasnya mencapai 2.975 hektare.

Mereka juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mencabut izin perpanjangan HGU PT DAS karena dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, PT DAS diduga melakukan kelebihan penguasaan lahan hingga 250 hektare di luar izin HGU.

Dalam aksinya, warga mengancam akan mendirikan tenda di kantor ATR/BPN RI jika tuntutan mereka tidak direspons oleh pihak terkait.

Melihat situasi ini, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Kepala Perwakilan Kantor Jambi di Jakarta, Amrulsyah, turun tangan. Ia memastikan bahwa Pemprov Jambi memfasilitasi warga untuk menginap di Mes Jambi di Jalan Cidurian, Cikini, Jakarta Selatan, agar tidak perlu bermalam di halaman kantor ATR/BPN.

“Dari pada mereka menginap di kantor ATR/BPN, Pemprov Jambi memfasilitasi mereka untuk menginap di Mes Jambi. Ini demi kenyamanan mereka selama menyuarakan aspirasi di Jakarta,” ujar Amrulsyah.

Warga pendemo HGU PT DAS menginap di Mes Jambi Jakarta Selatan.

Warga menolak keras perpanjangan HGU PT DAS karena tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat Desa Badang kini dikelola perusahaan tanpa transparansi dan tanpa melibatkan masyarakat setempat.

Selain itu, mereka menuntut diusutnya dugaan aktivitas di luar HGU yang dilakukan PT DAS, sebagaimana ditemukan oleh BPK RI dalam auditnya.

“Kami tidak akan pulang sebelum ada kejelasan! Kalau tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan mendirikan tenda di ATR/BPN! Kami ingin HGU ini dicabut dan tanah adat kami dikembalikan!” tegas salah satu perwakilan warga.

Aksi ini menjadi perhatian serius, karena menyangkut keadilan agraria dan hak tanah adat masyarakat yang telah puluhan tahun berkonflik dengan korporasi. Kini, bola panas ada di tangan Kementerian ATR/BPN: Apakah mereka akan mencabut izin perpanjangan HGU PT DAS, atau justru membiarkan konflik ini terus berlarut?(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network