Audit BPK RI 2024 Ungkap Dugaan Penyimpangan Retribusi Pasar di Kerinci, Uang Langsung Dipotong untuk Honor Pemungut Retribusi
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Anggaran Pendapatan Retribusi Daerah ditargetkan sebesar Rp1.102.000.000,00, namun realisasinya hanya Rp835.517.000,00 (75,82%).
Sumber pendapatan ini berasal dari Retribusi Pelayanan Pasar, yang mencakup setoran kios permanen, los pasar, serta pedagang kaki lima. Namun, terjadi praktik pemotongan langsung dari pendapatan retribusi untuk membayar honor pemungut retribusi.