Monang Sitanggang

MK Kabulkan Gugatan Bupati Fadhil Arief, Dr Monang SItanggang SH MH: Penulisan 'Batanghari' Dianggap Salah, Harus Jadi 'Batang Hari'

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penulisan “Batanghari” yang disambung tidak sesuai dengan konstitusi dan harus ditulis secara terpisah: “Batang Hari”.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dan langsung dihadiri Bupati Batang Hari Fadhil Arief bersama tim hukum Pemerintah Kabupaten Batang Hari.