6 Kabupaten di Jambi Belum Punya UMK, Gaji Pekerja Ikut Standar Provinsi Rp 3,47 Juta
Jambi - Kabar gembira bagi para pekerja di Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2026 sebesar Rp 3.471.497.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 236.962 dibandingkan UMP tahun 2025. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.