Jambi - Kabar gembira bagi para pekerja di Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2026 sebesar Rp 3.471.497.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 236.962 dibandingkan UMP tahun 2025. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
"Upah minimum merupakan batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sedangkan pekerja di atas 1 tahun wajib mengikuti struktur dan skala upah sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Al Haris saat mengumumkan penetapan tersebut.
Selain UMP umum, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang nilainya lebih tinggi, yakni:
- Sektor Sawit & Pengolahannya: Rp 3.513.120
- Sektor Pertambangan & Migas: Rp 3.574.446
Dalam SK tersebut, Al Haris juga merinci besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 5 daerah yang telah memiliki dewan pengupahan sendiri. Kota Jambi tercatat memiliki UMK tertinggi.
Berikut rinciannya:
- Kota Jambi: Rp 3.868.963
- Muaro Jambi: Rp 3.651.917
- Tanjung Jabung Barat: Rp 3.551.430
- Sarolangun: Rp 3.533.562 (Ada UMSK khusus Sawit Rp 3,55 juta & Tambang Rp 3,62 juta)
- Tanjung Jabung Timur: Rp 3.486.521
Sementara itu, untuk 6 daerah lainnya yakni Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh, masih mengikuti besaran UMP atau UMSP Provinsi Jambi karena belum menetapkan UMK sendiri.
Al Haris menegaskan bahwa angka-angka ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur serikat pekerja dan pengusaha (Apindo). Oleh karena itu, ia meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi ketetapan ini demi kesejahteraan pekerja dan hubungan industrial yang harmonis.
"Ini harus dipatuhi oleh semua perusahaan, karena memang tugas kita adalah memberikan kesejahteraan dan harapan yang baik untuk masa depan pekerja kita," pungkasnya.(*)
Add new comment