Arif Candra Purnama

Ayah di Tebo Perkosa Putri Kandung Sejak SD, Divonis 16 Tahun Penjara

Tebo - Entah apa yang ada di benak Arif Candra Purnama (35). Sebagai seorang ayah, ia tega menghancurkan masa depan putri kandungnya sendiri, RDP (13), dengan menyetubuhinya berulang kali hingga korban mengalami trauma mendalam.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, Arif divonis hukuman penjara selama 16 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi.