Ayah di Tebo Perkosa Putri Kandung Sejak SD, Divonis 16 Tahun Penjara

WIB
IST

Tebo - Entah apa yang ada di benak Arif Candra Purnama (35). Sebagai seorang ayah, ia tega menghancurkan masa depan putri kandungnya sendiri, RDP (13), dengan menyetubuhinya berulang kali hingga korban mengalami trauma mendalam.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, Arif divonis hukuman penjara selama 16 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Tebo, Senin (2/2/2026). Suasana ruangan mendadak hening dan mencekam saat Majelis Hakim yang diketuai Andi Barkan Mardianto, dengan anggota Fadillah Usman dan Ahmad El Faruqi Saragih, membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun," tegas Hakim Ketua Andi Barkan di hadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung, sesuai dakwaan primair yang telah disesuaikan dengan perubahan KUHP Nasional.

Fakta persidangan mengungkap kekejian Arif dilakukan dalam kurun waktu yang panjang, yakni sejak tahun 2022 hingga 2024. Saat kejadian pertama, korban RDP masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Terdakwa diketahui memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat istrinya sedang pergi keluar untuk melancarkan aksi bejatnya kepada sang putri.

Bukti kekerasan seksual ini diperkuat dengan hasil visum et repertum dari RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo tertanggal 20 Oktober 2025. Hasil medis menunjukkan selaput dara korban tidak utuh dan terdapat robekan, yang mengindikasikan adanya persetubuhan secara paksa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memberikan perhatian khusus pada kondisi psikis korban yang hancur. Akibat ulah ayah kandungnya, RDP kini mengalami trauma berat hingga memutuskan berhenti sekolah.

"Pengaruh tindak pidana yang dilakukan Terdakwa menyebabkan trauma terhadap Anak Korban yang tidak sanggup lagi melihat wajah bapak kandungnya sendiri dan sudah tidak lagi bersekolah," ujar Hakim membacakan pertimbangan pemberatan hukuman.

Perbuatan terdakwa dinilai sangat bertentangan dengan nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat, mengingat ia adalah orang tua yang seharusnya menjadi pelindung.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 8 bulan kurungan, menggunakan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Namun, Majelis Hakim menilai dasar hukum harus disesuaikan dengan peraturan terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ketentuan pasal mengenai tindak pidana persetubuhan dengan anak pengacuannya diganti. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4), dan Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417," jelas Hakim.

Terpisah, Juru Bicara PN Tebo, Mohammad Fikri Ichsan, saat diwawancarai menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti komitmen pengadilan dalam memberantas kejahatan seksual.

"PN Tebo tidak memberi toleransi terhadap kejahatan seksual, terlebih jika pelaku adalah orang tua kandung yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan ancaman," pungkas Fikri.(Fadillah Usman/al/fac/Dandapala)

BeritaSatu Network