Sidang TPPU Helen Jambi

Sidang TPPU Helen Buka Aliran Uang Miliaran, Saksi Sebut Transfer Rp3,9 M dari Bisnis Kosmetik dan Rokok

Jambi – Sidang kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 10 Juni 2026.

Sidang kali ini tidak lagi hanya bicara perkara pokok.

Sidang mulai masuk ke jalur uang.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yakni Zulfadli dan Nur Fitria/Nur Fitriani. Keduanya dihadirkan melalui Zoom.

Helen sendiri merupakan terdakwa yang disebut sebagai bandar narkoba dan telah divonis pidana penjara seumur hidup.