Korupsi Pembangunan Gedung MAN 2 Tanjabtim

Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung MAN 2 Tanjab Timur Ditahan

JAMBI – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung ruang kelas baru di MAN 2 Tanjab Timur. Penahanan dilakukan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Yoyok Satrio, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga merugikan negara hingga Rp 2.6 miliar. Proyek pembangunan gedung tersebut dibiayai oleh dana APBN dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Para tersangka yang ditahan adalah: