Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung MAN 2 Tanjab Timur Ditahan

WIB
IST

JAMBI – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung ruang kelas baru di MAN 2 Tanjab Timur. Penahanan dilakukan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Yoyok Satrio, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga merugikan negara hingga Rp 2.6 miliar. Proyek pembangunan gedung tersebut dibiayai oleh dana APBN dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Para tersangka yang ditahan adalah:

  • M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • YY sebagai Direktur CV Nurizkay Konsultan
  • TS sebagai Supervisor Engineering CV Nurizkay Konsultan

Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial A, yang merupakan Direktur CV Putera Bersaudara, mangkir dari panggilan.

"Perhitungan nilai kerugian negara tersebut sesuai dengan perhitungan tim audit BPKP Provinsi Jambi," kata Yoyok Satrio.

Yoyok menjelaskan bahwa tim penyidik telah meminta keterangan dari 17 saksi dan dua ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi dan sebagai acuan dalam penetapan tersangka.

"Pemanggilan tersangka yang dilakukan hanya dihadiri oleh tiga orang, sementara satu orang tersangka atas nama A mangkir dalam pemanggilan," jelasnya.

Ketiga tersangka yang hadir dalam pemanggilan telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II B Muara Sabak selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka A akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Tanjab Timur untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah tersebut. "Kami akan terus mengejar dan memastikan semua yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Yoyok Satrio.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama yang dialokasikan untuk sektor pendidikan. Masyarakat berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mendorong pengelolaan dana publik yang lebih baik di masa depan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network