Korupsi Tata Kelola Emas, 7 Tersangka Ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung
JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditi emas yang terjadi pada periode 2010 hingga 2021. Penetapan ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 89 orang saksi.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, tujuh tersangka tersebut berstatus sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Mereka adalah: