Korupsi Tata Kelola Emas, 7 Tersangka Ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung

WIB
IST

JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditi emas yang terjadi pada periode 2010 hingga 2021. Penetapan ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 89 orang saksi.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, tujuh tersangka tersebut berstatus sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Mereka adalah:

  1. LE periode 2010-2021.
  2. SL periode 2010-2014.
  3. SJ periode 2010-2021.
  4. JT periode 2010-2017.
  5. GAR periode 2012-2017.
  6. DT periode 2010-2014.
  7. HKT periode 2010-2017.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, dua tersangka, SL dan GAR, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Sementara empat tersangka lainnya, LE, SJ, JT, dan HKT, diberikan penahanan kota karena alasan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Dalam kurun waktu 2010 hingga 2021, para tersangka, yang merupakan pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk, diduga melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM. Mereka menyalahgunakan jasa manufaktur untuk melekatkan merek LM Antam pada logam mulia tanpa kerja sama resmi dan tanpa membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai jual logam mulia (emas) milik mereka secara ilegal.

Estimasi total emas yang diproduksi secara ilegal dengan merek LM Antam oleh para tersangka mencapai 109 ton emas. "Kerugian negara sampai saat ini masih dalam proses perhitungan," ujar Harli Siregar.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dalam tata kelola komoditi berharga seperti emas. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network