Kasus Penipuan dokumen kapal tongkang

Ko Apex Dibebaskan dari Rutan Polda Jambi, Penyidikan Kasus Pemalsuan Tetap Berlanjut

Affandi Susilo alias Ko Apex dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi pada Minggu malam, 11 Agustus 2024.

Diketahui, kekasih Dinar Candy ini tersandung kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang.

Akibat perbuatannya, Ko Apex ditangkap tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi di Jakarta sekitar pukul 03.00 WIB, pada Rabu 12 Juni 2024 lalu.

Namun saat ini, Ko Apex dibebaskan dari rutan Polda Jambi karena masa penahanannya telah habis.