Ditlantas Polda Jambi

Ditlantas Polda Jambi Tindak Tegas 34 Truk Angkutan Batu Bara yang Melanggar Aturan

Ditlantas Polda Jambi menindak tegas 34 truk angkutan batu bara yang melanggar aturan lalu lintas. Kombes Pol Dhafi menegaskan pentingnya penegakan hukum terpadu untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di Jambi.


Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara di wilayah Jambi. Pada Rabu, 18 September 2024, sebanyak 34 truk angkutan batu bara ditindak karena tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Polda Jambi Lakukan Penindakan Tegas Terhadap Angkutan Batubara yang Melanggar Instruksi Gubernur

Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi beserta jajaran menindak dengan melakukan tilang terhadap kendaraan angkutan yang mengangkut batu bara melintas di ruas jalan umum pada Senin dini hari.

Penindakan tilang yang dilakukan karena melanggar aturan dan tidak mengindahkan instruksi Gubernur Jambi untuk tidak melakukan Hauling di Jalan Lintas (jalan umum).

Hal ini disampaikan langsung Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (10/9/24).

Pembatasan Mobilisasi Kendaraan Barang di Jembatan Aurduri 1: Langkah Strategis Ditlantas Polda Jambi untuk Atasi Kemacetan

Jambi – Untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di Jembatan Batanghari 1, atau lebih dikenal dengan Jembatan Aurduri 1, Ditlantas Polda Jambi mulai memberlakukan pembatasan mobilisasi kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (22/07/2024).