Pemeran Video Syur "Enak Yank" Resmi Ditahan Polda Jambi, Terancam 10 Tahun Penjara
Jambi – Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menahan dua tersangka, KN dan MA, yang terlibat dalam kasus video porno viral "Enak Yank". Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 9 Oktober 2024, keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Benar, kedua tersangka langsung kita tahan selama 20 hari ke depan," kata AKBP Reza Khomeini, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.