Pemeran Video Syur "Enak Yank" Resmi Ditahan Polda Jambi, Terancam 10 Tahun Penjara

WIB
IST

Jambi – Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menahan dua tersangka, KN dan MA, yang terlibat dalam kasus video porno viral "Enak Yank". Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 9 Oktober 2024, keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Benar, kedua tersangka langsung kita tahan selama 20 hari ke depan," kata AKBP Reza Khomeini, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

KN dan MA dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi serta pasal 6 dan pasal 8, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, penyidik juga masih mendalami status pernikahan kedua tersangka, yang menjadi salah satu aspek penting dalam kasus ini.

Kasus ini mulai mencuat setelah video syur berjudul "Enak Yank" menjadi viral beberapa waktu lalu. Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi sejak 19 September 2024.

Pemanggilan pertama terhadap kedua tersangka dilakukan pada 26 September 2024, namun mereka sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik. Hingga akhirnya, pada 9 Oktober 2024, mereka memenuhi panggilan dan menjalani proses hukum.

Dengan penahanan resmi ini, pihak penyidik terus berupaya memperdalam penyelidikan terhadap kasus yang menarik perhatian publik ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.