Petugas gabungan dari Polres Merangin dan Kodim 0420/Sarko berhasil mengamankan dua unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Dusun Petekun, Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, menegaskan bahwa pihaknya bersama TNI dan instansi terkait akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Ia juga meminta kepala desa dan camat untuk tidak menutup mata terhadap kegiatan seperti ini.
“PETI bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ditempat terpisah Kapolsek Kota Bangko, AKP Ramadhan Agustiansyah mengatakan bahwa operasi dilakukan setelah menerima laporan dari warga yang resah karena kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
“Iya, kita amankan dua alat berat di lokasi PETI Dusun Petekun,” ujarnya.
Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Merangin dan mengacu pada Undang-Undang tentang Kepolisian serta Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tim menyisir lokasi sejauh 4 kilometer dari arah PT Jebus Maju dan menemukan dua ekskavator merek CAT dan Sumitomo yang ditinggalkan tanpa operator. Di sekitar lokasi juga ditemukan bekas aktivitas tambang.
“Diduga alat berat sengaja ditinggalkan dan hendak dipindahkan untuk menghindari penindakan,” tambah AKP Ramadhan.
Saat ini, polisi masih menyelidiki siapa pemilik dan pemodal alat berat tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Comments
[email protected]
Mnrt sy jgn ada istilah sekolah favorit, yg ada itu guru2 favorit, maka kwalitas guru lah yg hrs disebar ke semua sekolah negeri.
Add new comment