LAM Tebo Jatuhkan Sanksi Adat "Dibuang dari Negeri" ke Calon Bupati Agus Rubiyanto

WIB
Ilustrasi Jambi Link

Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo menjatuhkan sanksi adat kepada calon Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, setelah video berisi pernyataan SARA dari pendukungnya viral. Agus dikenakan sanksi adat "buang dari negeri" setelah tiga kali mangkir dari panggilan adat.

***

Tebo – Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo memberikan sanksi adat kepada calon Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, setelah viralnya video yang diduga mengandung pernyataan SARA dari salah satu pendukungnya, Siswanto, anggota DPRD Tebo. Video tersebut menjadi perbincangan publik setelah Agus Rubiyanto menghadiri acara Siswanto di Kecamatan Rimbo Bujang beberapa waktu lalu.

Ketua LAM Jambi Kabupaten Tebo, H. Zaharuddin Ibrahim, menjelaskan bahwa Siswanto telah dikenakan denda adat berupa seekor sapi dan selemak semanis oleh LAM akibat pernyataannya yang dianggap tidak pantas. Pernyataan tersebut menyinggung wilayah yang mayoritas dihuni oleh suku tertentu dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Video tersebut menyebabkan keresahan karena pernyataan yang dianggap SARA, dan kami sebagai lembaga adat sudah menindak Siswanto dengan denda adat," jelas Zaharuddin dalam keterangannya.

Agus Rubiyanto Mangkir dari Panggilan Adat

Sementara itu, keterlibatan Agus Rubiyanto yang turut hadir dalam acara Siswanto, menjadi sorotan LAM Jambi Kabupaten Tebo. Kehadiran Agus Rubiyanto dianggap bertanggung jawab sebagai tokoh yang hadir di tengah masyarakat. Menurut Ketua LAM, Agus Rubiyanto mangkir dari panggilan adat sebanyak tiga kali, meskipun pihak adat telah berupaya mengklarifikasi keterlibatannya.

"Setelah bermusyawarah, LAM Kabupaten Tebo memutuskan untuk memberikan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto karena tidak menghadiri panggilan kami," ungkap Zaharuddin.

Sanksi "Buang dari Negeri" Ditetapkan

LAM Tebo akhirnya mengambil keputusan tegas dengan menjatuhkan sanksi adat berupa "buang dari negeri" kepada Agus Rubiyanto. Sanksi ini dituangkan dalam istilah adat, yaitu "gantung tinggi-tinggi, tanam dalam-dalam, buang jauh-jauh," yang bermakna pengucilan dari masyarakat adat dan wilayah Tebo.

"Sanksi ini bukan hanya simbolis, tetapi sebagai peringatan bahwa nilai-nilai adat dan etika harus dijunjung tinggi oleh siapa pun, termasuk pemimpin yang ingin memimpin negeri ini," tegas Zaharuddin.

LAM Jambi Kabupaten Tebo juga mengumumkan bahwa keputusan ini akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat luas dalam waktu dekat, sebagai bentuk transparansi terhadap proses hukum adat yang telah dijalankan.(*)

Comments

Permalink

Yang berbicara orng lain yng kena saksi justru calon bupati tebo... Mari berpikir..

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.