JAMBI — Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas Rumah Singgah/Shelter Molby yang dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu lingkungan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, A.Md. Dalam pertemuan itu, Komisi III membahas berbagai keluhan masyarakat terkait keberadaan shelter yang berada di kawasan permukiman warga.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam pembahasan, khususnya terkait keberadaan hewan liar di lokasi shelter yang dinilai memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Keluhan warga di antaranya berkaitan dengan persoalan limbah, bau yang menyengat serta suara bising yang ditimbulkan oleh anjing-anjing yang berada di lokasi tersebut.
Komisi III DPRD Kota Jambi bersama masyarakat kemudian mendorong adanya langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, terutama melalui penataan dan pemindahan hewan dari lokasi shelter.
Dalam RDP tersebut, seluruh pihak juga membahas kesepakatan yang dituangkan melalui penandatanganan perjanjian bersama. Kesepakatan tersebut menjadi acuan bagi pemilik shelter untuk segera melakukan pensterilan lokasi dan memindahkan hewan-hewan yang berada di kawasan tersebut.
Pemindahan tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama oleh para pihak.
Komisi III berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi benar-benar dilaksanakan sesuai komitmen dan batas waktu yang telah disepakati.
Bagi masyarakat, langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan kenyamanan lingkungan sekaligus menyelesaikan persoalan yang selama ini dikeluhkan warga di sekitar lokasi shelter.
RDP ini menjadi bagian dari fungsi DPRD Kota Jambi dalam menampung aspirasi masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan lingkungan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama.(*)