Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (24/09/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Harmon (1) Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bungo, Endy; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo, Alek Purwendi; Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo, Iqro; Analis Hukum Ahli Madya, Dasmawati; serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita. Dalam arahannya disampaikan bahwa pembentukan dan penataan perangkat daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, serta pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Dina Rasmalita menyampaikan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah yang dibentuk memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek kewenangan, kelembagaan, maupun substansi pengaturan.
Dalam pembahasan Ranperda Kabupaten Bungo tersebut, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan dan mencermati beberapa aspek penting, di antaranya dasar kewenangan dan urgensi perubahan terhadap pembentukan serta susunan perangkat daerah, kesesuaian struktur perangkat daerah dengan pembagian urusan pemerintahan, serta efektivitas dan efisiensi kelembagaan.
Penataan perangkat daerah tidak hanya dilihat dari perubahan struktur organisasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan kelembagaan dalam menjalankan tugas secara optimal dengan sumber daya yang tersedia serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Selain itu, pembahasan juga memastikan bahwa setiap norma yang dirumuskan dalam rancangan peraturan daerah memiliki kejelasan, konsistensi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun ketentuan daerah lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi P3H menekankan agar proses pembahasan dapat berlangsung secara terbuka, konstruktif, dan solutif. Masukan dari seluruh peserta, khususnya perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan substansi rancangan, menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi.
“Pembahasan rancangan ini tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga perlu memperhatikan perspektif kelembagaan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif,” ujar Dina.
Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperda Kabupaten Bungo tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak diperlukan perbaikan lebih lanjut.
Dengan demikian, hasil rancangan tersebut disepakati untuk dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus berperan dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif. (*)