Kasus Perundungan Siswi SMP di Jambi Naik ke Tahap Penyidikan, Dua Terlapor Diperiksa

WIB
IST

Kasus perundungan yang dialami siswi SMP di Kota Jambi berinisial N (14) naik ke tahap penyidikan. Dua terlapor yang masih di bawah umur telah diperiksa, salah satunya terkait pemukulan terhadap korban.


Kasus perundungan terhadap seorang siswi SMP berinisial N (14) di Kota Jambi kini memasuki babak baru. Setelah penyelidikan awal, pihak kepolisian mengumumkan bahwa kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Insiden yang berawal dari ejekan di media sosial Instagram ini melibatkan dua terlapor yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, menyampaikan perkembangan terbaru pada Senin, 23 September 2024. "Untuk hari ini sudah naik ke tahap penyidikan, semuanya masih kita dalami," ujarnya. Menurutnya, sejauh ini satu dari dua orang terlapor sudah diperiksa oleh penyidik, sementara satu lainnya belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Dua terlapor dalam kasus ini berinisial A (16) dan A (13), yang terlibat langsung dalam pemukulan dan penyundutan terhadap korban. "Satu orang terlapor tidak bersekolah, sementara satu orang lagi masih kelas 2 SMP. Mereka berdua ini yang melakukan penyundutan dan pemukulan," jelas Kompol Marhara.

Namun, status kedua terlapor ini hingga saat ini masih sebagai saksi. Sebagai anak di bawah umur, perlakuan hukum terhadap mereka memerlukan penanganan khusus. "Karena mereka masih di bawah umur, saat ini status terlapor masih sebagai saksi. Setelah pemeriksaan menyeluruh, baru akan ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Perundungan yang dialami korban N, yang berawal dari perselisihan di media sosial, kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat. Dalam proses hukum ini, kepolisian akan terus mendalami motif dan latar belakang kejadian, terutama dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi yang sudah memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Kasus ini tidak hanya menyoroti kekerasan yang terjadi di kalangan anak-anak dan remaja, tetapi juga membuka diskusi lebih luas mengenai peran media sosial dalam memicu konflik di dunia nyata. Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari pihak kepolisian, termasuk penetapan status hukum bagi kedua terlapor yang masih di bawah umur.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.