Kejati Jambi Tangkap AE, Tersangka Kasus Korupsi Bank Jambi dengan Kerugian Rp310 Miliar

WIB
IST

Tersangka AE alias Arif, Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, dalam kasus korupsi di Bank Jambi, ditangkap di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/12/2024).

Selanjutnya tersangka AE, penyidik Kejati Jambi hari itu juga menahan tersangka di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan.

Sebelum melarikan diri, tersangka AE mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jambi, pada 12 November 2024 lalu. Namun, di persidangan, Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan tersangka dengan Nomor: 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 Desember 2024.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya dalam rilisnya mengatakan, tersangka telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali untuk diminta keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jambi. Namun, tersangka AE tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka, begitupun dengan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Leo Darwin.

“Tim penyidik Kejati Jambi telah menetapkan AE sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” papar Kasi Penkum Kejati Jambi, Jumat (13/12/2024).

Adapun peran tersangka AE adalah secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto yang telah dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan Andri Irvandi di pidana selama 13 tahun serta terdakwa Leo Darwin (masih tahap persidangan), telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017-2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.118.271.000.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.