Penangkapan Helen, Gembong Narkoba Jambi, Berawal dari Penangkapan Kaki Tangannya di Jakarta

WIB
IST

Jambi – Salah satu gembong besar peredaran narkoba di Jambi, Helen, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi. Penangkapan Helen, yang selama ini dikenal licin, dilakukan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (9/10/2024).

Penangkapan Helen bermula dari tertangkapnya salah satu kaki tangannya yang bernama Diding. Diding berhasil diamankan oleh polisi di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan terhadap Diding, polisi mendapatkan informasi penting mengenai tempat persembunyian Helen.

Setelah menginterogasi Diding, tim bergerak cepat menuju lokasi persembunyian Helen di Kembangan. Helen, yang disebut sebagai bandar besar narkoba di Jambi, tidak berkutik saat ditangkap di tempat tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, dalam keterangannya pada Kamis (10/10/2024) menjelaskan bahwa Helen telah menjadi target operasi Tim Mabes Polri sejak lama, terutama setelah viralnya aksi emak-emak di Kota Jambi yang menggerebek base camp sabu di eks lokalisasi Pucuk pada Juli 2023.

"Helen diketahui melarikan diri sejak penggerebekan tersebut, namun akhirnya berhasil kami tangkap," ujar Kombes Mulia.

Saat ini, Helen dan beberapa tersangka lain yang terkait dalam jaringan narkoba ini, termasuk Diding, telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan narkoba di Jambi terus digencarkan, terutama terhadap para bandar besar yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Sore ini mereka dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut," tutup Kombes Mulia.

Penangkapan Helen diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam upaya memutus jaringan peredaran narkoba di Jambi dan sekitarnya. Upaya pemberantasan narkoba ini menjadi prioritas bagi Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, yang terus menegaskan komitmen perang melawan narkoba, baik di kalangan bandar, pengguna, maupun di lingkungan internal kepolisian. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network