Tikui, Bandar Narkoba Besar di Jambi Akhirya Ditangkap

WIB
IST

Tikui, salah satu bandar narkoba besar yang menguasai peredaran narkotika di Jambi, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi. Tikui, yang dikenal sebagai kakak dari Helen, wanita yang sebelumnya juga telah ditangkap sebagai bandar besar narkoba di Jambi, ditangkap bersama Ameng, saudara kandung mereka yang juga terlibat dalam bisnis gelap ini.

"Tikui dan Ameng ini bandar narkoba juga, mereka saudaranya Helen," ujar Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada Jumat (11/10/2024). Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan dari operasi besar yang telah menjerat jaringan Helen, yang sebelumnya dikenal menguasai lapak-lapak narkoba di Jambi.

Informasi terkini yang diperoleh menyebutkan bahwa Tikui dan Ameng saat ini dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Priyanto, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan update terkait penangkapan kedua bandar besar ini. "Mohon waktu ya, nanti akan kami kabari updatenya," kata Kombes Mulia.

Nama Tikui sendiri sudah lama disebut-sebut sebagai salah satu bandar besar yang mengendalikan basecamp narkoba di Jambi. Banyak aktivitas peredaran narkoba yang dihubungkan langsung dengan jaringan Tikui, membuat namanya semakin dikenal sebagai salah satu figur sentral dalam dunia narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan Tikui dan Ameng semakin memperkuat dugaan bahwa keluarga ini memiliki kendali kuat atas peredaran narkoba di Jambi. Setelah sebelumnya Helen ditangkap, kini dua saudaranya juga berhasil diringkus, menandakan bahwa jaringan ini mulai terurai. Namun, sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menahan detail lengkap dari operasi penangkapan ini.

Dengan penangkapan ini, diharapkan jaringan narkoba besar yang telah lama menguasai Jambi bisa segera diberantas hingga ke akarnya. Redaksi masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait perkembangan penangkapan Tikui dan Ameng.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.