Nur Tri Kadarini "Jemput Bola" Gantikan Akmaluddin di DPRD Provinsi Jambi, Adu Kuat di Jalur Hukum Dimulai

WIB
Ilustrasi Jambi Satu

Jambi – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, tampaknya tak semudah membalik telapak tangan. Jalannya bakal berliku, panjang dan butuh waktu yang amat panjang. Nur Tri Kadarini, calon pengganti yang diusulkan PDI Perjuangan, tampaknya harus menghadapi perjuangan panjang untuk menggantikan Akmaluddin. Pasalnya, Akmaluddin, yang dipecat partainya, telah memilih jalur hukum dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Upaya "jemput bola" yang dilakukan Nur Tri Kadarini untuk menduduki kursi DPRD Provinsi Jambi kini menemui tantangan besar. Akmaluddin, yang merasa pemecatannya tidak sah, tidak tinggal diam. Ia menggugat PDI Perjuangan, Mahkamah Partai, serta beberapa pihak lain ke pengadilan, menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,57 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Kendati demikian, Nur Tri Kadarini bersama tim kuasa hukumnya, yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Nazirin Lazie, tetap melangkah maju. Pada Rabu (23/10/2024), Nur Tri Kadarini menghadiri klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Jambi sebagai bagian dari prosedur PAW. Bersama dengan Nazirin Lazie, mereka menyatakan semua dokumen dan persyaratan sudah dipenuhi.

"Kami PDI Perjuangan hadir untuk klarifikasi, dan semua syarat serta dokumen sudah cukup. Sekarang tinggal melengkapi beberapa pembaruan seperti surat keterangan pengadilan dan foto terbaru," jelas Nazirin Lazie.

Proses ini menjadi salah satu langkah penting bagi Nur Tri Kadarini untuk segera menggantikan Akmaluddin. Namun, situasi ini bukan tanpa hambatan. Akmaluddin telah mengajukan gugatan hukum yang berpotensi memperlambat atau bahkan membatalkan proses PAW jika pengadilan memihak kepadanya. KPU Provinsi Jambi juga harus menunggu hasil dari Mahkamah Partai terkait upaya hukum Akmaluddin sebelum bisa mengeluarkan keputusan final.

Suparmin, anggota KPU Provinsi Jambi yang memimpin klarifikasi, menyatakan bahwa KPU akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait status hukum dari kedua belah pihak.

"Kami harus cek apakah Akmaluddin telah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Partai. Jika ada, kami akan sampaikan hal ini ke DPRD," ujarnya.

Dengan kedua belah pihak sama-sama kuat dan memegang posisi masing-masing, adu kekuatan antara Akmaluddin dan Nur Tri Kadarini kini tidak hanya terjadi di arena politik, tetapi juga di meja hijau. Akmaluddin bertekad untuk mempertahankan kursinya melalui jalur hukum, sementara Nur Tri Kadarini terus melangkah maju dengan dukungan penuh dari PDI Perjuangan.

Proses PAW ini menjadi ajang pertarungan sengit yang akan berlangsung dalam waktu lama. Meski menghadapi perlawanan keras dari Akmaluddin, Nur Tri Kadarini tetap optimis. Proses klarifikasi di KPU, yang telah dilalui dengan baik, menjadi langkah awal bagi dirinya untuk menduduki kursi DPRD Provinsi Jambi. Namun, bagaimana akhir dari pertarungan panjang ini akan sangat bergantung pada keputusan pengadilan dan Mahkamah Partai, yang akan menentukan siapa yang berhak atas kursi DPRD tersebut.(*)

ANALISIS

1. Konteks Hukum dan Politik dalam PAW

Proses PAW adalah mekanisme yang diatur oleh undang-undang, di mana partai politik berhak mencabut mandat anggotanya di DPRD jika dianggap tidak lagi memenuhi kriteria partai atau melanggar disiplin partai. Namun, meskipun aturan internal partai menjadi dasar dalam pemecatan, aspek legal dalam pergantian ini tidak sesederhana itu. Pemecatan anggota DPRD yang telah dilantik memerlukan proses yang lebih hati-hati karena melibatkan hak konstitusional dan legal dari individu yang bersangkutan.

Dalam kasus Akmaluddin, gugatan hukum yang diajukan menunjukkan bahwa proses PAW seringkali tidak berjalan mulus, terutama jika pihak yang dipecat merasa diperlakukan tidak adil. Ia memanfaatkan jalur hukum dengan menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jambi dan menuntut ganti rugi yang signifikan, yakni Rp 4,57 miliar. Gugatan ini memperpanjang proses PAW dan menciptakan ketidakpastian, baik bagi calon pengganti maupun lembaga seperti KPU yang bertanggung jawab memfasilitasi proses ini.

2. Hambatan Hukum dalam Proses PAW

Secara normatif, partai memiliki kewenangan untuk melakukan PAW jika seorang anggota dianggap tidak memenuhi persyaratan partai. Namun, seperti yang terjadi pada kasus Akmaluddin, anggota yang dipecat dapat menggunakan jalur hukum untuk menantang keputusan tersebut. Ini bukan hal baru di politik lokal Indonesia. Kasus-kasus PAW serupa sering melibatkan penolakan dari pihak yang dipecat, dan proses hukum sering kali memperpanjang proses pergantian anggota legislatif.

Salah satu contoh lain terjadi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, di mana Agus Subagiyo dari Partai Gerindra menantang pemecatan partainya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menuduh bahwa partai melanggar prosedur internal dalam pemecatannya, dan pengadilan memihak pada pihak yang dipecat. Ini mengakibatkan proses PAW menjadi stagnan, karena keputusan final pengadilan harus menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dalam konteks Jambi, upaya Akmaluddin menggugat PDI Perjuangan ke pengadilan menunjukkan bahwa pemecatan tidak bisa berjalan mulus hanya dengan surat keputusan partai. KPU dan DPRD Jambi harus mempertimbangkan proses hukum yang sedang berlangsung, dan hal ini bisa memperlambat atau bahkan menggagalkan PAW jika pengadilan memutuskan untuk mendukung Akmaluddin.

3. Konflik Kewenangan Antara Partai dan Lembaga Hukum

Dalam analisis ini, kita melihat adanya konflik antara otoritas partai dan lembaga hukum. Partai, dalam hal ini PDI Perjuangan, memiliki mekanisme internal untuk memecat anggotanya melalui Mahkamah Partai. Namun, ketika anggota yang dipecat membawa persoalan ini ke pengadilan negeri, konflik otoritas mulai muncul. Pengadilan memiliki yurisdiksi untuk memutuskan apakah pemecatan itu sah atau tidak, sehingga proses internal partai menjadi subjek pengawasan hukum eksternal.

Pada titik ini, KPU, yang bertanggung jawab untuk memfasilitasi proses PAW, berada dalam posisi sulit. Mereka harus memastikan bahwa semua prosedur hukum terpenuhi, termasuk menunggu hasil dari Mahkamah Partai dan pengadilan. Ini membuat proses PAW memakan waktu lebih lama dan menciptakan ketidakpastian bagi pengganti yang diusulkan, seperti Nur Tri Kadarini dalam kasus ini.

4. Potensi Implikasi Politik dan Hukum

Proses PAW yang panjang dan penuh hambatan dapat menimbulkan dampak signifikan, baik secara politik maupun hukum. Dari sisi politik, ketidakpastian mengenai siapa yang akan menduduki kursi DPRD dapat merugikan partai. Partai perlu menjaga stabilitas dan kepercayaan publik, namun ketika ada perselisihan internal yang berlarut-larut, hal ini bisa mempengaruhi citra partai di mata publik.

Dari sisi hukum, upaya Akmaluddin menggugat partainya menunjukkan bahwa undang-undang dan aturan partai tidak selalu final. Para anggota DPRD yang merasa diperlakukan tidak adil dapat menggunakan jalur hukum untuk memperpanjang proses, bahkan ketika mereka telah kehilangan dukungan politik. Akibatnya, mekanisme PAW tidak hanya tergantung pada keputusan partai, tetapi juga pada putusan pengadilan yang mungkin memihak pada anggota yang dipecat.

5. Kesulitan dan Tantangan dalam Pemecatan Anggota DPRD

Kasus Akmaluddin di Jambi adalah contoh yang jelas dari tantangan dalam pemecatan anggota DPRD yang telah dilantik. Proses PAW yang tampak sederhana di atas kertas sering kali melibatkan dinamika yang lebih rumit di lapangan. Ini menunjukkan bahwa, meskipun partai memiliki otoritas untuk memecat anggotanya, proses hukum dan hak konstitusional individu juga memiliki peran penting dalam menentukan hasil akhir.

Dari sisi politik, partai harus memastikan bahwa mekanisme internalnya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari gugatan hukum. Sementara dari sisi hukum, kasus ini memperlihatkan bahwa pemecatan seorang anggota legislatif yang telah dilantik tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa menghadapi potensi perlawanan hukum yang signifikan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network