Jambi – Komisi III DPRD Kota Jambi mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah banjir di sekitar wilayah Jambi Business Center (JBC). Dalam rapat tersebut, DPRD mendesak manajemen JBC untuk segera membangun kolam retensi sesuai yang tercantum dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) guna mengurangi risiko banjir di area tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan tiga surat teguran sejak Desember 2021 kepada JBC atas kelalaian dalam pembangunan kolam retensi, dan pada 8 Oktober 2024, sanksi administrasi resmi dijatuhkan. “Amdal bukan hanya pajangan, tetapi harus dijalankan sesuai kajian yang telah dibuat oleh ahli lingkungan,” tegas Ardi.
Selain kolam retensi, Ardi menambahkan bahwa JBC perlu menambah biopori untuk mendukung resapan air karena area tersebut dulunya adalah kawasan resapan alami. Ia juga menyarankan agar ukuran kolam retensi diperbesar untuk mampu menampung debit air yang lebih banyak dan efektif mengatasi genangan.
Direktur JBC, Mario Liberty Siregar, menanggapi desakan tersebut dengan memastikan pihaknya akan mempercepat proses desain dan pembangunan kolam retensi setelah mendapatkan persetujuan revisi Amdal. “Kami targetkan desain selesai dalam dua minggu dan pembangunan dimulai awal tahun depan,” jelas Mario. Ia juga membantah bahwa JBC menjadi penyebab tunggal banjir di area tersebut, dengan menyebut bahwa kondisi saluran air kota yang tersumbat turut berkontribusi pada masalah banjir.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, menyampaikan bahwa rapat belum menghasilkan keputusan final karena masih banyak hal yang belum terselesaikan, termasuk perbedaan pandangan antara manajemen JBC dan Dinas Lingkungan Hidup. “Kami mendorong investasi di Jambi, tetapi meminta investor mematuhi aturan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara investor dan pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan sekitar.(*)
Add new comment