ambi – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi berkomitmen mendukung peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Provinsi Jambi. Dukungan ini diharapkan dapat membantu keberlanjutan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan raya, yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
Komitmen tersebut disampaikan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara PTPN IV Regional 4 Jambi dan PT Jasa Raharja Cabang Jambi. Penandatanganan dilakukan oleh Region Head PTPN IV Regional 4, Ospin Sembiring, dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, pada Jumat (25/10/2024) di kantor PTPN IV Regional 4 Jambi.
“Kami sangat mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah dan dana kecelakaan dari sektor kendaraan bermotor. PKB akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan raya, sementara SWDKLLJ memberikan jaminan bagi pengendara yang mengalami kecelakaan,” ujar Ospin Sembiring.
Ospin menyatakan bahwa PTPN IV akan mendata seluruh kendaraan karyawan, baik roda dua maupun roda empat, untuk memastikan pembayaran pajak tepat waktu. Dengan jumlah karyawan lebih dari 5.000 orang, ia optimis kontribusi ini dapat menambah penerimaan pajak daerah secara signifikan.
“Kami akan mengoordinasikan pembayaran pajak kendaraan milik karyawan secara serentak. Ini juga sebagai bagian dari dukungan kami terhadap pembangunan di Jambi,” tambah Ospin.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, mengungkapkan bahwa dana SWDKLLJ yang dikumpulkan dari pembayaran pajak tahunan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk jaminan kecelakaan. Menurutnya, biaya pengobatan bagi korban kecelakaan dapat ditanggung hingga Rp 25 juta, sementara bagi korban yang meninggal dunia, santunan hingga Rp 50 juta akan diberikan.
“Dana SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Samsat sangat penting, karena akan digunakan untuk membantu pengendara yang mengalami kecelakaan di jalan raya,” ujar Made Ayu.
Kerja sama antara PTPN IV Regional 4 Jambi dan PT Jasa Raharja ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, yang pada akhirnya mendukung pembangunan infrastruktur dan memberikan perlindungan bagi para pengguna jalan.(*)
Add new comment