Pemilik Klenteng Sungai Sawang Jalani Pemeriksaan Bawaslu, Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Nomor Urut 02 Diselidiki

WIB
IST

JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi memeriksa Siti Meli, pemilik Klenteng Sungai Sawang, beserta suaminya, Chandra Liaw, pada Jumat (15/11/2024) pagi. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pembagian beras oleh tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02.

Siti Meli tiba di kantor Bawaslu Kota Jambi pukul 09.00 WIB. Ia didampingi oleh tim advokasi yang memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur hukum. Siti tampak tenang saat memasuki ruang pemeriksaan, meskipun atmosfer di lokasi terlihat serius dengan perhatian publik yang cukup besar terhadap kasus ini.

Laporan yang diterima Bawaslu menyebutkan bahwa pada salah satu kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 02, terjadi pembagian beras di area Klenteng Sungai Sawang. Tindakan ini memicu dugaan pelanggaran aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Selain memanggil pemilik klenteng, Bawaslu juga dijadwalkan memeriksa pasangan calon Wali Kota nomor urut 02. Namun, hingga berita ini diturunkan, pasangan calon tersebut belum tampak hadir di kantor Bawaslu untuk memberikan keterangan.

Jika terbukti melanggar, kasus ini dapat berdampak serius pada pasangan calon yang bersangkutan, termasuk sanksi administratif atau diskualifikasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat Kota Jambi. Beberapa pihak menilai bahwa pemeriksaan ini adalah langkah penting untuk menjaga keadilan dalam pelaksanaan Pilkada. Di sisi lain, ada pula yang menganggap bahwa hal ini dapat menjadi preseden buruk jika laporan ini tidak disertai bukti yang kuat.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Publik menantikan hasil investigasi Bawaslu, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran ini dan menjaga integritas Pemilu di Kota Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network