Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi kembali mengingatkan masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.
Fahrul menegaskan, KTP elektronik merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat mencoblos. Selain itu, pemilih juga diminta membawa formulir C-Pemberitahuan yang diterima dari petugas.
Namun, jika tidak membawa fisik KTP elektronik, pemilih tetap dapat memberikan alternatif dokumen. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis), dokumen lain yang dapat diterima meliputi:
- Fotokopi KTP elektronik
- Foto KTP elektronik di perangkat digital
- Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Dokumen kependudukan lain yang memuat foto pemilih
Fahrul juga menegaskan aturan penting lainnya, yakni larangan membawa handphone (HP) atau perangkat serupa ke dalam bilik suara.
“Pemilih dilarang membawa HP ke dalam bilik suara, apalagi digunakan untuk memotret. Panitia TPS akan menyediakan tempat penitipan HP bagi pemilih sebelum mencoblos,” ujar Fahrul.
KPU berharap aturan ini dapat dipatuhi oleh seluruh pemilih untuk menjaga integritas proses pemilu, termasuk kerahasiaan pilihan. Dengan membawa dokumen yang sesuai dan mematuhi aturan, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar dan tertib.
“Semua aturan ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang aman, tertib, dan demokratis. Kami harap masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar tidak mengalami kendala di TPS,” tutup Fahrul.
Pemilu serentak 2024 akan menjadi momentum penting bagi masyarakat Jambi untuk memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan positif bagi daerah mereka. Pastikan dokumen lengkap dan ikuti aturan yang berlaku. (*)
Add new comment